Senin, 07 Oktober 2013

Hak Cipta dan Hak Paten

Dalam dunia hukum sangatlah populer pembahasan tentang hak cipta. karena hak cipta menyangkut banyak aspek dalam setiap kreasi yang diciptakan oleh seseorang. maka dari itu gue sengaja di mata kuliah sore ini sedikit serius, soalnya pembahasan mengenai hak cipta atas karya atau kreasi. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin, untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. berkaitan dengan hak cipta dapat melalui definisi dari pengumuman, pembacaan, penyiaran, perbanyakan, penambahan jumlah suatu ciptaan. Perlindungan hak cipta antara lain diatur dalam UU No.6 tahun 1982-UU No. 7 tahun 1987-UU No. 12 tahun 1997-UU No. 19 tahun 2002, kemudian dalam Copyright Treaty mengenai perjanjian-perjanjian Bilateral perlindungan hak cipta antara indonesia dengan USA, Inggris, Australia dan EU.

Konsep dasar hak cipta merupakan hak yang didasarkan pada karya dan keahlian kreatif seseorang kemudian hak-hak kepemilikan non fisik yang terdiri atas hak ekonomi dan hak moral, misalnya: hak menggandakan dan mengumumkan. hak cipta dapat dialihkan tetapi harus berdasarkan kesepakatan bersama dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. dapat juga dilisensikan dimana berdasarkan perjanjian manfaat ekonomi sebagai contoh hak lisensi atas Indomaret.

timbulnya perlindungan bersifat otomatis saat terciptanya suatu karya. selain hak cipta kita juga mengenal hak merek, dimana hak atas gambar, nama, kata, huruf dan lain sebagainya. hak merek dapat berbentuk merek dagang dan merek jasa. dimana merek adalah suatu alat untuk promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya. jika kita pernah mendengar hak paten di setiap pembahasan tentang hak cipta. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.