Fenomena yang menjadi latak belakang pentingnya pembicaraan, pembahasan dan kesepakatan tentang etika dalam sebuah bisnis perbankan syariah:
1. Adanya pihak yang dirugikan karena perilaku pihak lain, contoh: Bank : Nasabah, Pemilik : Pengelola.
2. perkembangan praktek bisnis perbankan bisa cenderung berakibat kepada hal yang tidak diinginkan
contoh : Orientasi bisnis, pola kerja.
Perbuatan moral diartikan sebagai perbuatan baik dan buruk dalam kegiatan bisnis perbankan dan secara umum, etika merupakan dasar moral yang menyentuh aspek individu dan peraturan sosial.
Pola kehidupan masyarakat/organisasi:1. Saling mewujudkan kepentingan : tujuan dan kondisi
2. Saling melindungi dari bahaya : keamanan, kerukunan.
Tujuan pokok mengenal etika bisnis perbankan syariah:
mempengaruhi dan mendorong kehendak setiap individu supaya mengarah kepada pemahaman teori dan kegiatan operasinal bank yang baik, benar dan bermanfaat luas sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku.
Keputusan rasional sebuah bank syariah selaras dengan kaidah syariah dan hukum yang berlaku, umumnya didasarkan pada rangkaian keputusan yang dibuat perusahaan/bank syariah yang dipandu oleh:
1. Peraturan Intern
2. UU Perbankan
3. Asosiasi
4. Kebiasaan, falsafah, budaya dan etika bisnis.
Kode Etik diperlukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan antara :
1. Idealisme bankir syariah
2. tuntutan pemilik/ pemegang saham.
kode etik dipandang mampu melindungi kepentingan berbagai pihak dalam menjalankan bisnis perbankan syariah apabila dibuat dan ditaati bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar