Rabu, 06 November 2013

Kontroversi Seputar Otoritas Jasa Keuangan



Menurut UU No 21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan OJK “adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.” Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.
Keberadaan OJK dirasa penting untuk menguatkan ketahanan jasa keuangan di Indonesia. Sehingga nanti akan ada sistem pengawasan keuangan terintegrasi. Ada pengawas bank, pasar modal, asuransi dan sebagainya. Hal tersebut dilakukan agar bisa saling mensinergi dan melengkapi celah-celah kelemahan di masing-masing sektor. Gonthor R. Aziz memaparkan, sebelum tahun 2006 pengawasan jasa keuangan dilakukan oleh tiga lembaga, misalnya pasar modal dilakukan Bapepam, sektor industri keuangan (asuransi, finance dll) lembaga pengawas keuangan. Sedangkan perbankan diawasi oleh Bank Indonesia..
Wacana pembentukan OJK di Indonesia dicetuskan pascaterjadinya krisis 1998. Saat itu tren memisahkan fungsi pengawasan begitu gencar didengungkan di dunia internasional. Di beberapa negara isu ini bahkan sudah santer sejak 1990-an bersamaan dengan euphoria of central bank independence. Pada umumnya, pengawasan perbankan di dunia saat ini berkembang menjadi tiga model.
Pertama, pengawasan menyatu di bank sentral, seperti yang saat ini dilakukan Bank Indonesia (BI). Kedua, pengawasan dilakukan secara terpisah dari bank sentral atau diselenggerakan oleh badan otoritas jasa keuangan, seperti di Korea Selatan.Ketiga, seperti yang digunakan di Jepang. Bank sentral di Jepang, Bank of Japan, masih memiliki kewenangan untuk mengakses informasi dan mengawasi lembaga keuangan dan perbankan, meskipun di negara itu juga terdapat Financial Services Agency (FSA) yang berperan sebagai OJK.
Beberapa negara yang mengimplementasikan OJK ada yang berhasil dan tidak sedikit pula yang gagal. Seperti dikutip di sebuah media, beberapa ahli perbankan melakukan analisis. Hasilnya, dari 24 negara, mereka menemukan bahwa kasus kegagalan bank justru lebih sedikit terjadi di negara yang fungsi pengawasannya tetap berada di bawah bank sentral. Fakta inilah yang kemudian menimbulkan keraguan di Indonesia yang baru akan mengalihkan fungsi pengawasannya menjadi satu di OJK. Menurut Deputi Gubernur BI, S. Budi Rochadi, gagalnya Financial Supervision Services (FSS) di Korea Selatan disebabkan tidak adanya koordinasi data antara bank sentral dan FSS. Masalah serupa juga dialami FSA di Inggris. “Masalahnya sama seperti di Korea Selatan, tidak ada koordinasi data. Ketika Northern Rock kesulitan likuiditas, bank sentralnya tidak tahu,” ujar Budi. 
Jika mau mengambil contoh yang sukses, yaitu yang terjadi di Jepang, Cina, dan Prancis. “Kesamaannya karena adanya koordinasi data tadi,” kata Budi. Di Prancis bank sentralnya masih bisa mengakses data sehari-hari, meski fungsi pengawasan juga dipisahkan. Sementara, di Cina, bank sentral (People Bank of China atau PBC) sangat kuat dalam struktur pemerintahannya. “Meski pengawasan dipisahkan, PBC sangat kuat. Koordinasinya juga sangat bagus. Seolah Commission of Banking Republic China (CBRC) itu di bawah PBC,” kata Budi.  
Seperti apa model pengawasan dan penerapan OJK di negara-negara tersebut? Di Prancis pengawasan lembaga keuangan dilakukan The Banking Commission, badan yang bersifat kolegial. Badan ini memiliki kewenangan yang cukup besar untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan investigasi serta tindakan sanksi atau hukum. Di Prancis pelaksana keputusan dan pelaksanaan pengawasan lembaga keuangan sehari-hari dilakukan The General Secretariat and Staff atau disebut Secretariat General de la Commission’s Bancaire (SGCB). Tugas SGCB tersebut dilakukan secara on and off-site supervision untuk memastikan lembaga keuangan beroperasi secara aman dan sehat. Meski pengawasannya dipisahkan, ada koordinasi yang terbentuk dengan adanya kerja sama yang erat antara SGCB dan otoritas terkait, yaitu otoritas perbankan.
Dalam PesatNews Seorang Pengamat ekonomi politik The Institute for Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng, mengungkapkan pasca reformasi berbagai institusi lahir untuk mempreteli Bank Indonesia (BI). Salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Fungsi BI dipreteli, menjadi kewenangan OJK. Lembaga ini akan ditugaskan untuk melegalisasi seluruh praktek liberalisasi keuangan yang membahayakan. OJK harus dibubarkan dengan alas an,” tegas Salamuddin Daeng.
Menurutnya, OJK adalah proyek IMF melalui Letter Of Intent (LOI) 2001 dalam rangka liberalisasi penuh sektor keuangan. “IMF tidak cukup puas dengan meliberalisasi BI, sehingga dibuatlah lembaga superbody agar modal internasional dapat mengontrol penuh sektor keuangan Indonesia,” ungkap Daeng. Selain itu pula, Daeng menambahkan “Tujuannya adalah untuk memecah, mengebiri Bank Indonesia (BI). Dengan demikian BI tidak lagi memiliki kontrol terhadap Bank dan lembaga keuangan,”
OJK mulai bekerja tahun 2013 dan penerapan pengawasannya mulai tahun 2014, maka secara penuh akan mengawasi hampir semua sektor jasa keuangan, pasar modal, asuransi, finance, perbankan, dana pensiun, pegadaian dan lembaga keuangan yang lain. Tinggal kita lihat nantinya, apakah OJK mampu bertahan sebagai lembaga negara yang mengurusi industri keuangan, seperti Cina dan Prancis, atau akan menyusul gulung tikar seperti pionirnya, Inggris. Siapa tahu ?
Disadur dari beberapa sumber

Minggu, 13 Oktober 2013

Dimensi-Dimensi Etika Bisnis Syariah


Part 1. Etika diri sendiri

Skill => perbedaan keterampilan dan keahlian ini termaktub dalam al Qur’an “ Adakah sama orang-orang yang berpengetahuan dengan orang yang tidak berpengetahuan. (Qs. Az Zumar : 39)” dan dalam hadits “ apabila urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya. (HR. Bukhari)”.

Taqwa => Ketaqwaan seseorang termaktub dalam al Qur’an “ Barang siapa yang bertaqwa kepada allah, niscaya Allah akan mengadakan jalan keluar baginya dari jalan yang tidak disangka-sangka. (Qs. At Thalaq : 2-3)”.

Kejujuran => dalam sebuah hadits tentang keutamaan kejujuran “ sesungguhnya kebenaran membawa ketenangan dan kedustaan menimbulkan keragauan. (HR. Tirmidzi)” dan dalam hadis lainnya “ Penjual dan pembeli keduanya bebas memilih selagi keduanya belum terpisah. Maka jika ia jujur dan jelas keduanya, diberkahilah jual-beli itu. Tetapi jika menyembunyikan cacat dan dusta, maka terhapuskanlah keberkahan jual beli itu. (HR. Bukhari Muslim)”.

Niat Suci => dalam sebuah hadits “Sesungguhnya pekerjaan-pekerjaan itu tergantung pada niat. Dan sesungguhnya bagi setiap orang akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkan. (HR. Bukhari Muslim)”.

Azam => termaktub dalam sebuah ayat “Maka hendaklah engkau bersabar seperti sabarnya para rasul yang memilki kemauan keras. (Qs. Al Ahqaf : 35)”.

Istiqomah => maka hendaklah engkau istiqamah sebagaimana diperintahkan kepadamu. (Qs. Asy Syura : 15) dan dalam hadits “ katakanlah: saya beriman kepada Allah” kemudian beristiqomahlah. (HR. Ahmad).

Tawakkal => “ Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan keperluannya. (Qs. Ath Thalaq : 3” dan dalam hadits “ Andaikata kalian bertawakal kepada allah dengan bersungguh-sungguh, niscaya Allah akan memberi rizki kepada kalian, sebagaimana Dia memberi rizki kepada kalian. Burung, keluar pagi dengan perut kosong (lapar) dan kembali disenja hari dengan perut kenyang. (HR. Ahmad, Tirmidzi dalam Al Musnad).

Bangkitlah Lebih Pagi => “ Ya Allah, berikanlah keberkahan bagi ummatku (atas usaha yang dilakukan) pada pagi hari. (HR. Tirmidzi) dan dalam hadits lain “ Apabila mengirim pasukan atau tentara, Nabi SAW mengirim pada pagi hari. Dan Sakhr seorang pedagang, apabila dia mengirim dagangannya dilakukan pada pagi hari, lalu ia menjadi kaya dan menjadi banyak. (HR. Tirmidzi).

Dzikrullah =>  keutamaan orang yang berdzikir tersurat dalam Qur’an “Hai orang-orang yang beriman ! janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikanmu dari mengingat Allah. Dan barang siapa berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (Qs. Al Munafiqun : 9). Dan dalam sebuah hadits “Rasulullah selalu menyebut Allah dalam segala keadaan. (HR. Muslim).

Toleransi => “Allah mengasihi orang-orang yang longgar apabila menjual dan apabila membeli dan jika kalian menagih hutang. (HR. Bukhari). Dan dalam hadits lain “ Timbanglah dan condongkanlah berat badan (dalam neraca timbangan). (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).

Zakat dan Infaq => “ Tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli mengingat Allah, dari mendirikan sholat dan dari membayarkan zakat. (Qs. An Nur : 37). “ adapun orang yang memberikan (hartanya dijalan Allah) dan bertaqwalah, dan membenarkan adanya pahala yang baik, maka kami akan menyiapkan kepadanya jalan yang mudah. (Qs. Al Lail : 5-7). “ katakanlah: sesungguhnya Rabb melapangkan rizki bagi siapa yang dikehendaki-Nya diantara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya) dan barang apa saja yang kalian nafkahkan, maka Allah akan mengantikannya, dan Dialah pemberi rizki yang sebaik-baiknya. (Qs. As Saba’ : 39).

Qanaah (merasa cukup atas karunia yang diberikan) => bukannya kekayaan itu karena banyaknya harta benda. Tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan jiwa. (HR. Bukhari Muslim).

Silaturahim => siapa yang ingin murah rizkinya dan panjang umurnya maka hendaklah dia mempererat silaturahim. (HR. Bukhari). Dalam silaturahim dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti : saling mengunjungi (salam, sapa, santun), saling mendoakan (diminta ataupun tidak), saling membantu dengan fisik (gotong-royong), saling membantu dengan harta ( memberdayakan dengan amal usahanya, membayarkan hutangnya, mengeluarkannya dari jeratan riba/ rentenir).

Sarana Fisik Material => (Qs. Al Isra :84)

Senin, 07 Oktober 2013

Hak Cipta dan Hak Paten

Dalam dunia hukum sangatlah populer pembahasan tentang hak cipta. karena hak cipta menyangkut banyak aspek dalam setiap kreasi yang diciptakan oleh seseorang. maka dari itu gue sengaja di mata kuliah sore ini sedikit serius, soalnya pembahasan mengenai hak cipta atas karya atau kreasi. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin, untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. berkaitan dengan hak cipta dapat melalui definisi dari pengumuman, pembacaan, penyiaran, perbanyakan, penambahan jumlah suatu ciptaan. Perlindungan hak cipta antara lain diatur dalam UU No.6 tahun 1982-UU No. 7 tahun 1987-UU No. 12 tahun 1997-UU No. 19 tahun 2002, kemudian dalam Copyright Treaty mengenai perjanjian-perjanjian Bilateral perlindungan hak cipta antara indonesia dengan USA, Inggris, Australia dan EU.

Konsep dasar hak cipta merupakan hak yang didasarkan pada karya dan keahlian kreatif seseorang kemudian hak-hak kepemilikan non fisik yang terdiri atas hak ekonomi dan hak moral, misalnya: hak menggandakan dan mengumumkan. hak cipta dapat dialihkan tetapi harus berdasarkan kesepakatan bersama dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. dapat juga dilisensikan dimana berdasarkan perjanjian manfaat ekonomi sebagai contoh hak lisensi atas Indomaret.

timbulnya perlindungan bersifat otomatis saat terciptanya suatu karya. selain hak cipta kita juga mengenal hak merek, dimana hak atas gambar, nama, kata, huruf dan lain sebagainya. hak merek dapat berbentuk merek dagang dan merek jasa. dimana merek adalah suatu alat untuk promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya. jika kita pernah mendengar hak paten di setiap pembahasan tentang hak cipta. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Jumat, 04 Oktober 2013

Nulis apa ya ??



Aku bingung sebenernya mau nulis apa? Di kepala ini itu rasanya penuh, tapi sayangnya campur aduk gak jelas, kurang terstruktur gitulah pokoknya. Kadang itu ya pengen banget rasanya ngehasilin tulisan yang apik, rapih, enak dibaca. Tapi lagi-lagi penyakitnya kalo udah megang laptop sama tangan udah siap ngetik, ilang semua deh yang mau ditulis. Alhasil sampe sekarang juga belum ada tulisan yang jadi master piece gue, hehehe..

Kapan ya otakku bisa diajak kompromi, setidaknya itu apa yang pernah kubaca bisa ditulis lagi lah, itung-itung semacam resume gitu. Apa aku terlalu banyak buku ya? Terus berhubung otakku belum di buatin rak-rak khusus untuk setiap buku, jadi apa yang udah ku baca jadi kececer sembarang tempat di otak. Ditambah ntah berapa memori yang asal nyelonong ngabur dari otak. Jannnn.. gak jelas bangetlah pokoknya. Tapi setidaknya aku masih sering punya khayalan buat jadi penulis,hehe..

Seingetku selama ini aku baru nulis empat cerpen, tiga artikel sama tulisan-tulisan yang gak jelas lainnya. Yang aku juga heran itu, udah tulisan gak jelas, tapi juga gak mutu, dangkal plus garing tulisannya. Yang masih aku inget dari buku-buku tentang menulis, sama kata-kata dosen bahasa indonesiaku, bapak Darmanto, SS, menulis itu gampang, tulis aja apa yang ada di otak alias dipikiran, jangan sampe berhenti, tulis apa saja. Kalo bingung ya tulis lagi bingung, kalo ngadat ya tulis lagi ngadat, yang nggak aku habis pikir itu, masa iya lagi nulis skripsi terus lagi galau di tulis satu lembar tulisan galau,galau,galau,galau. Wahh bisa-bisa gak jadi lulus tiga tahun tuh kalo kayak gitu.

Kalo menurutku si, orang yang bilang kalo nulis itu gampang sebenernya cuman ngadem-ngadem aja, biar yang lagi nulis tugas makalah atau lagi buat karya ilmiah itu nggak frustasi kalo sebenernya nulis itu susahnya minta ampun. Astagfirullah..aku baru inget kalo Allah itu bersama prasangka hambanya, kalo aku bilang nulis itu susah terus jadi susah beneran gimana coba. Oke lah aku ralat, sebenernya nulis itu gampang kok tapi bagi orang-orang yang udah biasa nulis, hehe.. kalo buat pemula kata-kata gampang itu ibarat penghibur saja, hehe sebenernya tetep susah.
Ayo donk otak..udah dipancing nulis juga masih aja belum panas. Beri aku inspirasi buat nulis tulisan yang bikin namaku melambung melebihi penulis favoritku, bang Andrea Hirata. Aku tu sebenernya heran ama dia, siapa coba yang ngajarin dia nulis empat novelnya itu, masa iya katanya Cuma sekedar nulis buat bu Muslimah yang katanya lagi sakit, tapi kok bisa bagus gitu. Aku gak percaya pokoknya, terserah apa kata dia aku tetep gak percaya. Kalo menurut suudzonku, walaupun sebenernya gak boleh suudzon, tapi gak papalah sekali-kali. Dia itu sia bang Andrea sebenernya udah latihan mati-matian buat nulis tu novel. Terus waktu dah di anggap bagus baru deh dikirim ke penerbit terus nggak sengaja ada anak yang lagi galau iseng-iseng beli novel pertamanya, berhubung dia lagi galau, asal deh dia ngomong kalo novelnya bagus ke orang lain, terus pada beli deh, terus bang Andrea bilang ini pertama kali aku nulis novel, terus biar dibilang wah hebat ya, baru sekali nulis tapi bagus banget. Ah basi kalo kayak gitu mah, aku juga bisa, liat aja ntar, hahaha..#nulisnya sambil keluar tanduk, suudzon ma orang sukses, hehe

Tapi sebagai lelaki yang gentle, aku mengakui memang tulisan bang Andrea itu ya lumayan bagus lah, walaupun apa kata dia tentang proses nulisnya, percaya aja deh. Belum aja ada selembar udah puyeng, gimana ntar nulis skripsi yah, udah harus banyak, harus bertele-tele, harus pake referensi buku, harus gak harus ngasal. Walahh piye iki, seng penteng happy, tenang saja boss, semua ada waktunya, badai pasti berlalu, tulisanku pasti lalu.

Kamis, 03 Oktober 2013

MEKANISME KERJA ANGGARAN

BAB III BANK BUDGETING

Agar dapat melaksanakan fungsinya sebagai alat perencanaan dan pengendalian, maka anggaran tersebut harus dapat dukungan sepenuhnya dari Top Management dan adanya partisipasi dari seluruh unit kerja yang ada. Hingga dengan demikian anggaran tersebut harus dapat mencakup tiap jenis kegiatan usaha yang ada pada bank tersebut. Tiap jenis kegiatan usaha harus dapat diukur performancenya dan sekaligus tingkat variances yang ada baik yang bersifat Favorable maupun Unfavorable. Analisa Variance ini sangat penting pula sebagai alat koreksi terhadap penyimpangan yang ada.
Oleh karena itu agar dapat diperoleh anggaran yang seperti diinginkan di atas, perlu terlebih dahulu dipahami persiapan-persiapan penyusunan anggaran dan juga mekanisme kerja dari anggaran itu sendiri.
A.      PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN BANK
Faktor-faktor dalam penyusunan anggaran :
a.       Dukungan manajemen
Dukungan dari manajemen untuk penyusunan dan pelaksanaan suatu sistem anggaran di suatu bank, merupakan faktor yang penting. Anggaran bank untuk jangka panjang merupakan pedoman kerja bagi setiap tingkat manajemen dalam merumuskan kebijaksanaan yang harus sejalan seirama.
Dengan sistem anggaran akan merombak gaya kepemimpinan dari manajemen, dari gaya otoriter menjadi gaya kepemimpinan yang partisipatif yang menghendaki keterlibatan secara utuh dari semua tingkatan manajemen dalam mencapai tujuan bank.
Dalam penyusunan anggaran perlu memperhatikan manajemen style, manajemen background, dan manajemen aspiration yang ada, apakah pasif atau agresif.

b.      Partisipasi seluruh pegawai bank
Berbagai bentuk partisipasi yang diharapkan didalam program antara lain :
·           Pada saat penyusunan anggaran, diharapkan untuk memberikan informasi tentang past performance, kapasitasnya yang ada saat ini yang sangat bermanfaat untuk merumuskan standar performance maupun standar cost.
·           Ketaatan pelaksanaan kerja sesuai dengan jadwal waktu tingkat kegiatan kerja yang telah dianggarkan.
·           Ketaatan pelaksanaan kerja evaluasi atas pelaksanaan anggaran dan informasi lainnya yang penting tentang volume kegiatan yang dicapainya.
·           Kesediaan memberikan evaluasi atas pelaksanaan anggaran dan informasi lainnya yang penting tentang volume kegiatan yang dicapainya.
·           Kesediaan menerima kritik yang dirumuskan dari analisa variansi, sebagai alat untuk perbaikan terhadap prestasi kerja yang telah dicapai.
·           Kesediaan menerima reward and punishment atas prestasi yang telah dicapai atau kegagalan prestasi seperti yang telah dianggarkan.

c.       Faktor sarana kerja
1.      Tenaga kerja (brain ware) yaitu unit kerja yang bertugas mengkoordinir kegiatan anggaran, baik berupa penyusunan anggaran, pencatatan pelaksanaan anggara, evaluasi hasil kerja terhadap anggaran, penyusunan perbaikan dst.
2.      Sistem, prosedur, tata kerja (software) yaitu segala sistem dan prsedur kerja yang telah diperlukan untuk menyusun anggaran.
3.      Sarana perangkat keras (hard ware) seperti :
·           Mesin-mesin kalkulator, komputer, dll.
·           Formulir-formulir kerja
·           Tempat arsip.
Sarana kerja tersebut tentu harus diadakan pembinaan secara konsepsional dan berkesinambungan.

d.      Faktor biaya
Besar kecilnya biaya yang disediakan program anggaran akan sangat berbeda antara satu bank dengan bank lainnya, akan tergantung pada :
·           Besar kecilnya organisasi anggaran.
·           Bentuk dari sarana perangkat lunak yang akan diterapkan.
·           Bentuk dan jenis perangkat keras yang akan dicapai.
·           Kualitas tenaga kerja yang dipakai.
·           Kualitas dari sistem dan prosedur anggaran yang dipakai oleh bank yang bersangkutan.

e.       Faktor kelengkapan informasi
Dalam proses penyusunan anggaran akan banyak dihadapkan pada penyusunan rencana untuk waktu-waktu yang akan datanng baik yang bersifat jangka pendek maupun yang bersifat jangka panjang, akan banyak memerlukan informasi sebagai dasar keputusan. Informasi tersebut dapat bersifat intern yang berkenaan dengan bank yang bersangkutan, maupun informasi ekstern secara makro.
Jenis informasi yang diperlukan dapat berupa informasi informal dan informasi formal mengenai bidang moneter, fiskal, perkreditan, dana, ekspor, impor, perdagangan valuta asing, pasaran tenaga kerja, permintaan dana, dst.

f.       Faktor jenis usaha dari bank yang bersangkutan
Dalam penyusunan anggaran untuk suatu bank tertentu pertama-tama perlu diperhatikan sifat dan jenis usaha dari bank yang bersangkutan. Bentuk dan jenis usaha bank akan mengakibatkan perbedaan para nasabahnya, kebutuhan dananya, pemasaran jasa dan seterusnya. Bahkan ada berbagai bank yang mempunyai sifat usaha yang sangat khusus. Berbagai jenis kekhususan dari bank perlu dipelajari terlebih dahulu secara seksama oleh para penyusun anggaran.
Selain itu, faktor nasabah, sumber dana, pola pemasaran jasa perbankan perlu diperhatikan faktor-faktor bank sejenis yang menjadi saingan utama bagi bank yang bersangkutan. Begitu juga tingkat intensitas persaingan juga perlu mendapatkan perhatian penyusunan anggaran.

g.      Perkembangan kegiatan perekonomian secara makro
Perkembangan suatu perusahaan akan mempunyai hubungan yang erat dengan perkembangan kegiatan perekonomian makro pada tingkat regional, nasional maupun internasional sehingga perlu mendapatkan perhatian yang serius dalam menyusun anggaran.
Berbagai aspek perekonomian yang mendapatkan pertimbangan antara lain:
·           Tingkat pertumbuhan perekonomian baik nasional maupun internasional dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau beroperasi. Tingkat laju pertumbuhan ekonomi ini sangat bermanfaat untuk dasar peramalan kegiatan/volume bank di waktu-waktu yang akan datang.
·           Kebijaksanan moneter, perbankan, pasar uang dan modal, perpajakan, perubahan tingkat suku bunga, bunga kredit, perubahan kurs valuta asing, besarnya bantuan kredit likuiditas dari bank sentral.
Faktor-faktor tersebut mempunyai keterkaitan yang cukup erat dan harus sekaligus dapat diolah untuk bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran bank. Apabila faktor-faktor tersebut sulit untuk dipenuhi maka akan mengakibatkan estimasi, ramalan-ramalan serta penetapan standar kerja menjadi kurang teliti. Akibatnya akan mempengaruhi kecermatan anggaran itu sendiri sebagai alat perencanaan laba dan pengendalian.

B.       PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN
Dalam penyusunan anggaran, perlu diperhatikan langkah-langkah :
a.       Preliminary Study
Maksudnya pengumpulan informasi atau data yang diperlukan untuk penyusunan anggaran tersebut. Hal yang diperlukan adalah :
1.        Perumusan sasaran usaha bank
Perumusan tersebut khususnya untuk jangka panjang lebih banyak bersifat keputusan politis dan strategis. Pendekatan yang dilakukan untuk perumusan sasaran ini bersifat Top Down Approach yang dipengaruhi oleh beberapa faktor:
·           Keinginan dari para pemilik/pemegang saham dari bank yang bersangkutan.
·           Peraturan atau kebijaksanaan pemerintah dalam keuangan, perbankan maupun perekonomian.
·           Perilaku, filosofi, kualitas dari top management.
·           Kondisi organisasi, personalia. Keuangan, administrasi dan sarana kerja dari bank tersebut.
·           Tingkat dan bentuk persaingan perbankan.
·           Ruang lingkup, jenis usaha, wilayah usaha dari bank yang bersangkutan.
Selanjutnya yang perlu diketahui bahwa rencana jangka pendek merupakan implementasi dari kebijaksanaan politik dan strategis. Pendekatan dalam penyusunan rencana jangka pendek dan rencana kerja lainnya bersifat teknik implementasi dan bersifat bottom up approach.
Bentuk dari rumusan sasaran biasanya masih belum definitif sehingga masih harus disaring dengan berbagai planning assumption maupun berbagai bentuk resiko usaha.
2.        Planning assumption
Untuk merumuskan objektif (sasaran) usaha, perlu dirumuskan planning assumption yang dalam penetapannya diperlukan pemikiran yang mendakam melalui teknis analisa kualitatif maupun kuantitatif.
Planning assumption bersifat sensitif, adanya perbedaan atau perubahannya  planning aasumption akan mempunyai pengaruh terhadap perhitungan anggaran atau dengan adanya planning assumption yang berbeda akan menimbulkan alternatif lain dari keputusan (perumusan sasaran) yang akan diambil.

b.      Penelitian resiko usaha
Jenis resiko yang ada dalam perbankan adalah :
·           Resiko moneter
Dalam kedudukannya sebagai pedagang uang maka perubahan kebijaksanaan yang drastis di bidang moneter oleh pemerintah dapat memberikan dampak negatif terhadap suatu bank.
·           Resiko politis
Pergolakan politis sering memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan sebagian besar jenis usaha. Perbankan akan terkena pengaruh ini baik secara langsung maupun tidak langsung, mengingat dalam usahanya perbankan banyak memberikan kredit pada hampir setiap sektor usaha yang ada di masyarakat.
·           Resiko persaingan usaha
Dengan semakin ketatnya persaingan membawa akibat semakin kecilnya keuntungan yang diterima oleh sektor perbankan.
·           Resiko dari sifat usaha bank itu sendiri
Bank sebagai lembaga keuangan yang memperdagangkan uang dan alat likuid, sering menjadi incaran penjahat profesional untuk membobol bank. Di samping itu bank juga beroperasi dengan menggunakan kode-kode rahasia yang mungkin bocor atau dibocorkan oleh pihak yang mementingkan pribadi mereka. Kerugian akibat resiko usaha juga erat kaitannya dengan masalah persainagn antarbank, sebab bank selalu berusaha memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan di sisi lain mengorbankan  pengawasan dan pengamanannya.
·           Resiko uncertainty
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bank banyak menghadapi berbagi faktor yang tidak memiliki kepastian dan sering mendorong timbulnya usaha spekulasi yang penuh resiko.
·           Resiko birokratisme
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bank harus tunduk pada semua peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan bank sentral dan norma-norma bisnis dan perbankan. Berbagai peraturan tersebut akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu sehingga akan memberikan pengaruh terhadap kebijaksanaan bagi bank yang bersangkutan dengan kegiatan usahanya dan akan memberikan dampak terhadap sistem dan prosedur kerja bank.

c.       Critical point dari sasaran yang akan dicapai
Berbagai macam bentuk dan sifat critical point, yaitu :
1.      Organisasi bank itu sendiri
Faktor-faktor penting yang perlu diperhatikan dalam menilai weakness dari suatu organisasi meliputi :
·         Struktur organisasi, pembagian kerja
·         Susunan manajemen
·         Kuantitas dan kualitas personalia
·         Sistem dan prosedur kerja yang ada
·         Reputasi bank
·         Sarana perangkat keras
·         System Internal Control
·         Relasi koresponden
2.      Sumber dana
Sumber dana merupakan faktor yang sangat dominan bagi suatu bank untuk dapat melakukan kegiatan usahanya. Untuk itu perlu adanya pengelolaan dana. Namun pengelolaan dana jauh lebih sulit dari masalah intern organisasi bank, sebab masalah dana lebih banyak tergantung dari pihak ketiga yang berada diluar jangkauan pihak bank untuk mengaturnya.
3.      Pasar perbankan
Hubungan sumber dana dan pemasaran produk dan jasanya bagi perbankan sulit ditentukan mana yang harus didahulukan, karena 2 hal tersebut saling berkaitan erat, namun kenyataannya tidak semua pemasaran jasa bank memerlukan dana, dan justru merupakan sumber dana. Sehingga perlu dikaji tiap jenis usaha yang akan dipasarkan dan kaitannya dengan dana yang diciptkan, itulah yang harus mendapatkan prioritas.
4.      Sistem perbankan yang ada
Perbedaan mekanisme kerja, praktik perbankan dan instrumennya mempunyai pengaruh terhadap penetapan strategis, taktis dan teknik operasi yang akan dilakukan sehingga sistem perbankan yang berlaku bisa menjadi kendala untuk pencapaian sasaran usaha  yang dicapai, karena dalam pelaksanaan usaha harus memperhatikan normal, peraturan dan etika perbankan.
5.      Perkembangan perekonomian secara makro
Adanya kecenderungan kegiatan pebankan yang akan dilakukan lebih banyak mengikuti perkembangan perekonomian/moneter yang sedang berlangsung baik tingkat regional, nasional maupun internasional.
6.      Penetapan keseimbangan faktor-faktor usaha
Agar anggaran yang akan disusun dapat dilaksanakan dengan baik, maka manejemen bank harus yakin bahwa faktor-faktor produksiny mempunyai kapasitas yang seimbang satu sama lain. Dengan demikian makan dapat menghindari terjadinya Botle Neck yang dapat menggagalkan pencapaian sasaran usaha yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, anggaran harus disusun pada tingkat kapasitas masing-masing faktor produksi atau faktor usaha yang berimbang. Dengan demikian maka tidak akan dihadapi hambatan kerja yang disebabkan suatu pihak terjadi over capacity dan di pihak lain terjadi under capacity.
d.      Penetapan target usaha
Setelah critical point dapat diidentifikasi dengan jelas, kemudian telah diketahui volume kapasitas faktor produksi atau faktor usaha pada tingkat kritis, maka dengan mudah dapat diketahui berapa besar target usaha yang akan dicapai bertitik tolak dari kapasitas faktor produksi atau faktor usaha yang terkecil.

e.       Perhitungan tolak ukur usaha
Secara umum bentuk-bentuk tolak ukur usaha yang diperlukan adalah :
1.      Tolak ukur pendapatan/revenue yaitu penetapan berapa besarnya harga untuk tiap jenis produk dan jasa yang akan dijual dan volume usaha yang akan ditempuh.
2.      Tolak ukur mengenai kualitas dana kualitas dari produk dan jasa perbankan yang akan dijual.
3.      Tolak ukur biaya yang terdiri dari : biaya tenaga kerja, biaya material dan biaya overhead lainnya.

f.       Penyusunan anggaran
Bentuk atau jenis anggaran yang diperlukan berbeda antarbank, tergantung volume, jenis usaha, omzet usaha, luas office space dst. Namun sebaiknya anggaran tersebut bersifat komprehensif, yaitu semua kegiatan kerja yanng ada dapat disajikan anggarannya. Sebaiknya juga menggambarkan kegiatan usaha atau transaksi yang akan dilaksanakan serta nilai rupiah yang akan diterima maupun yang akan dikeluarkan untuk setiap unit kerja yang mengelola masing-masing jenis transaksi.

g.      Pelaksanaan anggaran
Sebelum anggaran diimplementasikan perlu disiapkan saran-saran kerja yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaannya, setiap unit kerja dalam rangka mencapai objektif usaha yang telah ditetapkan untuk masing-masing jenis transaksi yang mempunyai tanggung jawab. Perlu juga dibina kerja sama yang baik dengan unit-unit kerja yang lain. Selain itu koordinasi juga sebaiknya dilakukan.

h.      Revisi anggaran
Adanya perubahan situasi dan kondisi dapat mempengaruhi sasaran usaha yang akan dicapai maupun critical point anggaran bank yang bersangkutan. Agar anggaran tersebut tetap operasionil maka anggaran harus segera direvisi seperlunya. Besar kecilnya revisi yang dilakukan tergantung pada tingkat materialitas dari perubahan situasi dan kondisi yang ada. Sebab lain diadakan revisi dapat juga terjadi karena penyusunan anggaran terlalu optimistis atau terlalu konservatif.

i.        Laporan anggaran
Secara periodik antara anggaran dan pelaksanaannya perlu disusun evaluasi yang disebut analisa variasi yaitu untuk mengetahui sepab-sebab terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran bank yang bersifat favorable ataupun unfavorable.
Hasil analisa ini disusun dan dilaporkan kepada Top Management dalam bentuk laporan anggaran. Informasi-informasi yang ada dalam anggaran tersebut sangat penting sebagai umpan balik kepada Top Management untuk pengambilan kebijaksanaan baru yang akan ditempuh untuk meningkatkan Provitability Bank, atau untuk pencapaian sasaran usaha yang lebih baik.
Di samping itu laporan anggaran tersebut sangat bermanfaat untuk menetapkan Reward and Punishment untuk tiap-tiap personalia, atau untuk pengukuran performance tiap-tiap unit kerja yang ada pada bank tersebut. Periode laporan ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Dengan demikian mekanisme penyusunan anggaran untuk periode yang lalu telah dapat diselesaikan, dan akan kembali memasuki awal periode yang baru. Jangka waktu (periode penyusunan) penyusunan anggaran dapat dibuat tiap bulan/tiap kuartal/tahun. Sedangkan anggaran untuk jangka panjang dapat saja disusun dalam jangka waktu 5 tahun.
Secara lebih lengkap dan mekanisme penyusunan anggaran untuk masing-masing jenis transaksi yang biasa ada dalam dunia perbankan dapat dipelajari seperti pada bab-bab selanjutnya.