Tampilkan postingan dengan label Seputar Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar Kuliah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Desember 2013

Produktivitas Hasil Wakaf Produktif Untuk Kembangkan UMKM Muslim


Karena wakaf produktif mempunyai orientasi kedepan dengan tujuan kemaslahatan umat dalam mewujudkan maqasid syariah, dalam hal ini pemanfaatkan hasil wakaf produktif secara terus menerus . Penggunaan hasil wakaf produktif tidak hanya untuk suatu kepentingan tertentu, melainkan juga harus dikembangkan untuk kepentingan dan kesejahteraan umat. Sebagai sarana untuk menunjang kesejahteraan umat, hasil dari wakaf produktif tidak hanya untuk keperluan konsumtif atau investasi yang hasilnya tetap untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.
Hasil dari wakaf produktif dapat terus dikembangbiakkan secara kolektif untuk sesuatu yang bersifat produktif lagi, tidak hanya produktif secara materi melainkan juga produktif secara skill dari sumber daya manusianya. Untuk pembinaan wirausaha misalnya, dari hasil wakaf produktif tersebut dapat digunakan sebagai sumber modal dalam pembentukan UMKM muslim. Keberadaan UMKM muslim ini tentunya akan lebih menigkatkat kesejahretaan umat dari segala aspek, dari segi relegius, ukhuwah islamiyah dan skill kewirausahaan.
Seperti yang diketahui UMKM dapat menyerap tenaga kerja, hal ini berarti, akan banyak rakyat yang miskin yang akan memperoleh lapangan pekerjaan untuk menunjang perekonomiannya. Dengan terserapnya tenaga kerja dari kalangan orang muslim miskin, maka akan meningkatkan pendapatan mereka sehingga kemandirian akan terwujud.
Dalam mengembangkan hasil dari wakaf produktif menjadi suatu jenis usaha yang mandiri tentulah banyak membutuhkan persiapan yang matang. Dalam hal ini dibutuhkan peran nadzir wakaf yang profesional dan kompeten, bila perlu nadzir wakaf produktif bukanlah perorangan, melainkan sebuah lembaga yang memiliki sumber daya yang profesional dan mumpuni dalam pengelolaan keuangan. Fungsi lembaga nazdir disini menyerupai fungsi perbankan dalam hal penyaluran dana dari para muwakif. Para nadzir harus bisa memilih para calon penerima hasil dari wakaf produktif yang kemudian bisa dikembangkan untuk usaha UMKM mandiri. Analisis 5C dalam perbankan juga harus diterapkan. Setelah UMKM terbentuk, adanya pengawasan dan pembinaan terhadap UMKM, mulai dari pendirian, perekrutan pekerja sampai benar-benar UMKM tersebut dapat tumbuh dan berkembang.
UMKM yang telah tumbuh dan berkembang terus disupport dan dibina sehingga hasil dari UMKM tersebut dapat dijadikan modal tambahan pengembangan. Tetapi disini harus disisihkan bebarapa persen dari keuntungan usaha UMKM untuk dikumpulkan dan menjadi modal baru UMKM. Pembentukan UMKM mandiri baru dari hasil UMKM yang telah ada, bagitu seterusnya sehingga akan banyak UMKM mandiri yang terbentuk dari hasil wakaf produktif.

Untuk terus memproduktivitaskan hasil dari wakaf produktif diperlukan kerjasama dan dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pengurusan wakaf produktif, antara lain :
1.      Lembaga nadzir yang profesional dan mumpuni dalam pengelolaan dan pengembangan dari hasil wakaf produktif, disini peran nadzir sangat menentukan apakah hasil wakaf produktif tersebut dikembangkan atau hanya untuk konsumtif.
2.      BWI sebagai lembaga perwakafan tertinggi di Indonesia harus bisa berfungsi sebagai pengawas terhadap pengelolaan hasil wakaf produktif yang dilakukan oleh para nadzir. Disini fungsi BWI seperti BI dalam mengawasi perbankan. Dan BWI harus membuat semacam panduan dan pedoman dalam pengelolaan dari wakaf produktif, mungkin juga bisa dibentuk sebuah produk penyaluran dana dari hasil wakaf produktif untuk pos-pos pengembangan usaha dan UMKM.
3.      Pemerintah harus mengeluarkan UU yang mengatur pengelolaan wakaf produktif secara spesifik lagi dan jelas, sehingga ketika ada pelanggaran dalam wakaf produktif dapat ditindak secara hukum.
4.      Sumber daya umat muslim juga harus berbudaya produktif, sehingga ketika ada nadzir yang akan menyalurkan dana dari hasil wakaf produktif, si nadzir tidak harus terlalu repot melakukan pembinaan ketika budaya umat muslim sudah produktif.

Jumat, 29 November 2013

Permasalahan Wakaf Tanah Di Indonesia


             Latar Belakang
Harta wakaf pada prinsipnya adalah milik umat, dengan demikian manfaatnya juga harus dirasakan oleh umat dan oleh karena itu pada tataran idealnya maka harta wakaf adalah tanggung jawab kolektif guna menjaga keeksisannya. Dengan demikian maka keberadaan lembaga yang mengurusi harta wakaf mutlak diperlukan sebagaimana yang telah dilakukan oleh sebagian negara-negara Islam. Indonesia masih terkesan lamban dalam mengurusi wakaf sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam dan menempati ranking pertama dari populasi umat Islam dunia. Implikasi dari kelambanan ini menyebabkan banyaknya harta-harta wakaf yang kurang terurus dan bahkan masih ada yang belum dimanfaatkan. Negara Indonesia memiliki masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
Wakaf sebagai suatu lembaga keagamaan disamping berfungsi sebagai ibadah kepada Allah juga berfungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan wakaf di akherat. Sedangkandalam fungsi sosial wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan.
Munculnya penyimpangan pada pengelolaan wakaf akan menjadikan suatu masalah serius dalam dinamika kehidupan beragama di negara Indonesia apabila penyelesaian atas masalah tersebut tidak dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal pokok yang sering menimbulkan permasalahan perwakafan dalam praktik adalah masih banyaknya wakaf tanah yang tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan akta ikrar wakaf. Pelaksanaan wakaf yang terjadi di Indonesia masih banyak yang dilakukan secara agamis atau mendasarkan pada rasa saling percaya. Kondisi ini pada akhirnya menjadikan tanah yang diwakafkan tidak memiliki dasar hukum, sehingga apabila dikemudian hari terjadi permasalahan mengenai kepemilikan tanah wakaf penyelesaiannya akan menemui kesulitan, khususnya dalam hal pembuktian.

             Praktik perwakafan tanah di Indonesia

Dalam undang-undang RI tentang wakaf diatur dalam UU No. 41 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf sebagai salah satu lembaga Islam yang berkembang di Indonnesia yang pada umumnya berupa tanah milik, erat sekali hubungannya dengan pembangunan. Semakin meningkatnya pembangunan di Indonesia, kebutuhan tanah baik untuk memenuhi kebutuhan perumahan perorangan maupun untuk pembangunanpembangunan prasarana umum seperti jalan, pasar, sekolahan, fasilitas olah raga, dan industri meningkat pula. Kondisi yang demikian menyebabkan pemerintah mulai memikirkan usaha-usaha untuk memanfaatkan tanah yang ada secara efisien dan mencegah adanya pemborosan dalam memanfaatkan tanah. Dari data-data tanah menunjukkan bahwa masih ada daerah terdapat peta-peta dengan gambaran tanah rusak terutama di daerah-daerah yang penduduknya padat dan status tanahnya bukan tanah-tanah orangorang yang menggarapnya.
Hal lain yang sering menimbulkan permasalahan dalam praktik wakaf di Indonesia adalah dimintanya kembali tanah wakaf oleh ahli waris wakif dan tanah wakaf dikuasai secara turun temurun oleh Nadzir yang penggunaannya menyimpang dari akad wakaf.Dalam praktik sering didengar dan dilihat adanya tanah wakaf yang diminta kembali oleh ahli waris wakif setelah wakif tersebut meninggal dunia. Kondisi ini pada dasarnya bukanlah masalah yang serius, karena apabila mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, wakaf dapat dilakukan untuk waktu tertentu, sehingga apabila waktu yang ditentukan telah terlampaui, wakaf dikembalikan lagi kepada ahli waris wakif. Namun khusus untuk wakaf tanah, ketentuan pembuatan akta ikrar wakaf telah menghapuskan kepemilikan hak atas tanah yang diwakafkan sehingga tanah yang diwakafkan tersebut tidak dapat diminta kembali.
Selanjutnya mengenai dikuasainya tanah wakaf oleh Nadzir secara turun temurun dan penggunaannya yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf, hal ini dikarekan kurangnya pengawasan dari instansi yang terkait. Ahli waris atau keturunan Nadzir beranggapan bahwa tanah tersebut milik Nadzir sehingga penggunaannya bebas sesuai kepentingan mereka sendiri. Hal ini akibat ketidaktahuan ahli waris Nadzir.

Solusi
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Selanjutnya disebutkan dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang disepakati oleh pihak yang bersengketa. Dalam hal mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah. Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah syariah.
Selain daripada itu, tugas BWI sebagai lembaga tertinggi dalam hal perwakafan harus lebih aktif lagi membina para nadzir dalam hal penerimaan dan pengelolaan harta wakaf. Karena sangketa yang terjadi dalam wakaf tanah ini karena kurang profesionalnya nadzir dalam menerima tanah wakaf saat akad wakaf terjadi. Seharusnya ketika ada wakif yang akan mewakafkan sebidang tanah, nadzir harus memberikan fasilitas notaris apabila tanah tersebut belum mempunyai akta atau sertifikat tanah. Nadzir juga harus memberikan sertifikat wakaf yang dikeluarkan oleh BWI sebagai bukti yang menjelaskan apasaja akad yang tertuang dalam wakaf tersebut, apakah akad wakaf tanah untuk selamanya atau hanya untuk jangka waktu tertentu. Sehingga tidak akan terjadi sangketa antara ahli waris wakif dan nadzir karena telah memiliki bukti akad wakaf yang sah dan dikuatkan secara hukum. Yang tidak kalah penting adalah adanya para saksi ketika akad wakaf terjadi.
            Kesimpulan
Permasalahan wakaf tanah di Indonesia sering kali terjadi, karena selain praktiknya masih menggunakan cara agamis, juga masih minimnya nadzir yang profesional dalam hal mengelola harta wakaf. Padahal dalam undang-undang menyebutkan bahwa hak nadzir adalah 10% atas pengelolaan dan pengembangan harta wakaf. Hal ini merupakan potensi seperti halnya profesi amil yang mendapatkan 12,5% atas harta penerimaan zakat
Permasalahan sangketa tanah di Indonesia sudah seharusnya tidak terjadi lagi. BWI harus dapat meningkatkan perannya  sebagai badan wakaf yang paling bertanggung jawab atas segala permasalahan wakaf yang ada, tentu saja pemerintah juga bertanggung jawab sebagai regulator atas undang-undang wakaf.
Nadzir saat ini harus menjalankan tugasnya sebagai pengelola harta wakaf secara profesional, tidak hanya dikerjakan secara agamis tapi juga bisa mengikuti perkembangan zaman dalam hal pengelolaan.


      Daftar Pustaka
Ismawati. 2007. Penyelesaian Sangketa Tanah Wakaf, StudiTerhadaf Tanah Wakaf Banda Masjid Agung Semarang. Semarang : Tesis UNDIP.
Musthofa, Hidayatul. Sangketa Wakaf Tanah, Makalah Fakultas Syariah. lantaburnet.blogspot.com Diakses pada 22 November 2013.
UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf


Rabu, 06 November 2013

Etika Bisnis Perbankan Syariah

Fenomena yang menjadi latak belakang pentingnya pembicaraan, pembahasan dan kesepakatan tentang etika dalam sebuah bisnis perbankan syariah:

1. Adanya pihak yang dirugikan karena perilaku pihak lain, contoh: Bank : Nasabah, Pemilik : Pengelola.
2. perkembangan praktek bisnis perbankan bisa cenderung berakibat kepada hal yang tidak diinginkan
    contoh : Orientasi bisnis, pola kerja.

Perbuatan moral diartikan sebagai perbuatan baik dan buruk dalam kegiatan bisnis perbankan dan secara umum, etika merupakan dasar moral yang menyentuh aspek individu dan peraturan sosial. 
Pola kehidupan masyarakat/organisasi:
1. Saling mewujudkan kepentingan : tujuan dan kondisi
2. Saling melindungi dari bahaya : keamanan, kerukunan.

Tujuan pokok mengenal etika bisnis perbankan syariah:
mempengaruhi dan mendorong kehendak setiap individu supaya mengarah kepada pemahaman teori dan kegiatan operasinal bank yang baik, benar dan bermanfaat luas sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku.
Keputusan rasional sebuah bank syariah selaras dengan kaidah syariah dan hukum yang berlaku, umumnya didasarkan pada rangkaian keputusan yang dibuat perusahaan/bank syariah yang dipandu oleh:
1. Peraturan Intern
2. UU Perbankan
3. Asosiasi
4. Kebiasaan, falsafah, budaya dan etika bisnis.

Kode Etik diperlukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan antara :
1. Idealisme bankir syariah
2. tuntutan pemilik/ pemegang saham.
kode etik dipandang mampu melindungi kepentingan berbagai pihak dalam menjalankan bisnis perbankan syariah apabila dibuat dan ditaati bersama


Minggu, 13 Oktober 2013

Dimensi-Dimensi Etika Bisnis Syariah


Part 1. Etika diri sendiri

Skill => perbedaan keterampilan dan keahlian ini termaktub dalam al Qur’an “ Adakah sama orang-orang yang berpengetahuan dengan orang yang tidak berpengetahuan. (Qs. Az Zumar : 39)” dan dalam hadits “ apabila urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya. (HR. Bukhari)”.

Taqwa => Ketaqwaan seseorang termaktub dalam al Qur’an “ Barang siapa yang bertaqwa kepada allah, niscaya Allah akan mengadakan jalan keluar baginya dari jalan yang tidak disangka-sangka. (Qs. At Thalaq : 2-3)”.

Kejujuran => dalam sebuah hadits tentang keutamaan kejujuran “ sesungguhnya kebenaran membawa ketenangan dan kedustaan menimbulkan keragauan. (HR. Tirmidzi)” dan dalam hadis lainnya “ Penjual dan pembeli keduanya bebas memilih selagi keduanya belum terpisah. Maka jika ia jujur dan jelas keduanya, diberkahilah jual-beli itu. Tetapi jika menyembunyikan cacat dan dusta, maka terhapuskanlah keberkahan jual beli itu. (HR. Bukhari Muslim)”.

Niat Suci => dalam sebuah hadits “Sesungguhnya pekerjaan-pekerjaan itu tergantung pada niat. Dan sesungguhnya bagi setiap orang akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkan. (HR. Bukhari Muslim)”.

Azam => termaktub dalam sebuah ayat “Maka hendaklah engkau bersabar seperti sabarnya para rasul yang memilki kemauan keras. (Qs. Al Ahqaf : 35)”.

Istiqomah => maka hendaklah engkau istiqamah sebagaimana diperintahkan kepadamu. (Qs. Asy Syura : 15) dan dalam hadits “ katakanlah: saya beriman kepada Allah” kemudian beristiqomahlah. (HR. Ahmad).

Tawakkal => “ Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan keperluannya. (Qs. Ath Thalaq : 3” dan dalam hadits “ Andaikata kalian bertawakal kepada allah dengan bersungguh-sungguh, niscaya Allah akan memberi rizki kepada kalian, sebagaimana Dia memberi rizki kepada kalian. Burung, keluar pagi dengan perut kosong (lapar) dan kembali disenja hari dengan perut kenyang. (HR. Ahmad, Tirmidzi dalam Al Musnad).

Bangkitlah Lebih Pagi => “ Ya Allah, berikanlah keberkahan bagi ummatku (atas usaha yang dilakukan) pada pagi hari. (HR. Tirmidzi) dan dalam hadits lain “ Apabila mengirim pasukan atau tentara, Nabi SAW mengirim pada pagi hari. Dan Sakhr seorang pedagang, apabila dia mengirim dagangannya dilakukan pada pagi hari, lalu ia menjadi kaya dan menjadi banyak. (HR. Tirmidzi).

Dzikrullah =>  keutamaan orang yang berdzikir tersurat dalam Qur’an “Hai orang-orang yang beriman ! janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikanmu dari mengingat Allah. Dan barang siapa berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (Qs. Al Munafiqun : 9). Dan dalam sebuah hadits “Rasulullah selalu menyebut Allah dalam segala keadaan. (HR. Muslim).

Toleransi => “Allah mengasihi orang-orang yang longgar apabila menjual dan apabila membeli dan jika kalian menagih hutang. (HR. Bukhari). Dan dalam hadits lain “ Timbanglah dan condongkanlah berat badan (dalam neraca timbangan). (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).

Zakat dan Infaq => “ Tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli mengingat Allah, dari mendirikan sholat dan dari membayarkan zakat. (Qs. An Nur : 37). “ adapun orang yang memberikan (hartanya dijalan Allah) dan bertaqwalah, dan membenarkan adanya pahala yang baik, maka kami akan menyiapkan kepadanya jalan yang mudah. (Qs. Al Lail : 5-7). “ katakanlah: sesungguhnya Rabb melapangkan rizki bagi siapa yang dikehendaki-Nya diantara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya) dan barang apa saja yang kalian nafkahkan, maka Allah akan mengantikannya, dan Dialah pemberi rizki yang sebaik-baiknya. (Qs. As Saba’ : 39).

Qanaah (merasa cukup atas karunia yang diberikan) => bukannya kekayaan itu karena banyaknya harta benda. Tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan jiwa. (HR. Bukhari Muslim).

Silaturahim => siapa yang ingin murah rizkinya dan panjang umurnya maka hendaklah dia mempererat silaturahim. (HR. Bukhari). Dalam silaturahim dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti : saling mengunjungi (salam, sapa, santun), saling mendoakan (diminta ataupun tidak), saling membantu dengan fisik (gotong-royong), saling membantu dengan harta ( memberdayakan dengan amal usahanya, membayarkan hutangnya, mengeluarkannya dari jeratan riba/ rentenir).

Sarana Fisik Material => (Qs. Al Isra :84)

Senin, 07 Oktober 2013

Hak Cipta dan Hak Paten

Dalam dunia hukum sangatlah populer pembahasan tentang hak cipta. karena hak cipta menyangkut banyak aspek dalam setiap kreasi yang diciptakan oleh seseorang. maka dari itu gue sengaja di mata kuliah sore ini sedikit serius, soalnya pembahasan mengenai hak cipta atas karya atau kreasi. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin, untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. berkaitan dengan hak cipta dapat melalui definisi dari pengumuman, pembacaan, penyiaran, perbanyakan, penambahan jumlah suatu ciptaan. Perlindungan hak cipta antara lain diatur dalam UU No.6 tahun 1982-UU No. 7 tahun 1987-UU No. 12 tahun 1997-UU No. 19 tahun 2002, kemudian dalam Copyright Treaty mengenai perjanjian-perjanjian Bilateral perlindungan hak cipta antara indonesia dengan USA, Inggris, Australia dan EU.

Konsep dasar hak cipta merupakan hak yang didasarkan pada karya dan keahlian kreatif seseorang kemudian hak-hak kepemilikan non fisik yang terdiri atas hak ekonomi dan hak moral, misalnya: hak menggandakan dan mengumumkan. hak cipta dapat dialihkan tetapi harus berdasarkan kesepakatan bersama dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. dapat juga dilisensikan dimana berdasarkan perjanjian manfaat ekonomi sebagai contoh hak lisensi atas Indomaret.

timbulnya perlindungan bersifat otomatis saat terciptanya suatu karya. selain hak cipta kita juga mengenal hak merek, dimana hak atas gambar, nama, kata, huruf dan lain sebagainya. hak merek dapat berbentuk merek dagang dan merek jasa. dimana merek adalah suatu alat untuk promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya. jika kita pernah mendengar hak paten di setiap pembahasan tentang hak cipta. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Kamis, 03 Oktober 2013

MEKANISME KERJA ANGGARAN

BAB III BANK BUDGETING

Agar dapat melaksanakan fungsinya sebagai alat perencanaan dan pengendalian, maka anggaran tersebut harus dapat dukungan sepenuhnya dari Top Management dan adanya partisipasi dari seluruh unit kerja yang ada. Hingga dengan demikian anggaran tersebut harus dapat mencakup tiap jenis kegiatan usaha yang ada pada bank tersebut. Tiap jenis kegiatan usaha harus dapat diukur performancenya dan sekaligus tingkat variances yang ada baik yang bersifat Favorable maupun Unfavorable. Analisa Variance ini sangat penting pula sebagai alat koreksi terhadap penyimpangan yang ada.
Oleh karena itu agar dapat diperoleh anggaran yang seperti diinginkan di atas, perlu terlebih dahulu dipahami persiapan-persiapan penyusunan anggaran dan juga mekanisme kerja dari anggaran itu sendiri.
A.      PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN BANK
Faktor-faktor dalam penyusunan anggaran :
a.       Dukungan manajemen
Dukungan dari manajemen untuk penyusunan dan pelaksanaan suatu sistem anggaran di suatu bank, merupakan faktor yang penting. Anggaran bank untuk jangka panjang merupakan pedoman kerja bagi setiap tingkat manajemen dalam merumuskan kebijaksanaan yang harus sejalan seirama.
Dengan sistem anggaran akan merombak gaya kepemimpinan dari manajemen, dari gaya otoriter menjadi gaya kepemimpinan yang partisipatif yang menghendaki keterlibatan secara utuh dari semua tingkatan manajemen dalam mencapai tujuan bank.
Dalam penyusunan anggaran perlu memperhatikan manajemen style, manajemen background, dan manajemen aspiration yang ada, apakah pasif atau agresif.

b.      Partisipasi seluruh pegawai bank
Berbagai bentuk partisipasi yang diharapkan didalam program antara lain :
·           Pada saat penyusunan anggaran, diharapkan untuk memberikan informasi tentang past performance, kapasitasnya yang ada saat ini yang sangat bermanfaat untuk merumuskan standar performance maupun standar cost.
·           Ketaatan pelaksanaan kerja sesuai dengan jadwal waktu tingkat kegiatan kerja yang telah dianggarkan.
·           Ketaatan pelaksanaan kerja evaluasi atas pelaksanaan anggaran dan informasi lainnya yang penting tentang volume kegiatan yang dicapainya.
·           Kesediaan memberikan evaluasi atas pelaksanaan anggaran dan informasi lainnya yang penting tentang volume kegiatan yang dicapainya.
·           Kesediaan menerima kritik yang dirumuskan dari analisa variansi, sebagai alat untuk perbaikan terhadap prestasi kerja yang telah dicapai.
·           Kesediaan menerima reward and punishment atas prestasi yang telah dicapai atau kegagalan prestasi seperti yang telah dianggarkan.

c.       Faktor sarana kerja
1.      Tenaga kerja (brain ware) yaitu unit kerja yang bertugas mengkoordinir kegiatan anggaran, baik berupa penyusunan anggaran, pencatatan pelaksanaan anggara, evaluasi hasil kerja terhadap anggaran, penyusunan perbaikan dst.
2.      Sistem, prosedur, tata kerja (software) yaitu segala sistem dan prsedur kerja yang telah diperlukan untuk menyusun anggaran.
3.      Sarana perangkat keras (hard ware) seperti :
·           Mesin-mesin kalkulator, komputer, dll.
·           Formulir-formulir kerja
·           Tempat arsip.
Sarana kerja tersebut tentu harus diadakan pembinaan secara konsepsional dan berkesinambungan.

d.      Faktor biaya
Besar kecilnya biaya yang disediakan program anggaran akan sangat berbeda antara satu bank dengan bank lainnya, akan tergantung pada :
·           Besar kecilnya organisasi anggaran.
·           Bentuk dari sarana perangkat lunak yang akan diterapkan.
·           Bentuk dan jenis perangkat keras yang akan dicapai.
·           Kualitas tenaga kerja yang dipakai.
·           Kualitas dari sistem dan prosedur anggaran yang dipakai oleh bank yang bersangkutan.

e.       Faktor kelengkapan informasi
Dalam proses penyusunan anggaran akan banyak dihadapkan pada penyusunan rencana untuk waktu-waktu yang akan datanng baik yang bersifat jangka pendek maupun yang bersifat jangka panjang, akan banyak memerlukan informasi sebagai dasar keputusan. Informasi tersebut dapat bersifat intern yang berkenaan dengan bank yang bersangkutan, maupun informasi ekstern secara makro.
Jenis informasi yang diperlukan dapat berupa informasi informal dan informasi formal mengenai bidang moneter, fiskal, perkreditan, dana, ekspor, impor, perdagangan valuta asing, pasaran tenaga kerja, permintaan dana, dst.

f.       Faktor jenis usaha dari bank yang bersangkutan
Dalam penyusunan anggaran untuk suatu bank tertentu pertama-tama perlu diperhatikan sifat dan jenis usaha dari bank yang bersangkutan. Bentuk dan jenis usaha bank akan mengakibatkan perbedaan para nasabahnya, kebutuhan dananya, pemasaran jasa dan seterusnya. Bahkan ada berbagai bank yang mempunyai sifat usaha yang sangat khusus. Berbagai jenis kekhususan dari bank perlu dipelajari terlebih dahulu secara seksama oleh para penyusun anggaran.
Selain itu, faktor nasabah, sumber dana, pola pemasaran jasa perbankan perlu diperhatikan faktor-faktor bank sejenis yang menjadi saingan utama bagi bank yang bersangkutan. Begitu juga tingkat intensitas persaingan juga perlu mendapatkan perhatian penyusunan anggaran.

g.      Perkembangan kegiatan perekonomian secara makro
Perkembangan suatu perusahaan akan mempunyai hubungan yang erat dengan perkembangan kegiatan perekonomian makro pada tingkat regional, nasional maupun internasional sehingga perlu mendapatkan perhatian yang serius dalam menyusun anggaran.
Berbagai aspek perekonomian yang mendapatkan pertimbangan antara lain:
·           Tingkat pertumbuhan perekonomian baik nasional maupun internasional dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau beroperasi. Tingkat laju pertumbuhan ekonomi ini sangat bermanfaat untuk dasar peramalan kegiatan/volume bank di waktu-waktu yang akan datang.
·           Kebijaksanan moneter, perbankan, pasar uang dan modal, perpajakan, perubahan tingkat suku bunga, bunga kredit, perubahan kurs valuta asing, besarnya bantuan kredit likuiditas dari bank sentral.
Faktor-faktor tersebut mempunyai keterkaitan yang cukup erat dan harus sekaligus dapat diolah untuk bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran bank. Apabila faktor-faktor tersebut sulit untuk dipenuhi maka akan mengakibatkan estimasi, ramalan-ramalan serta penetapan standar kerja menjadi kurang teliti. Akibatnya akan mempengaruhi kecermatan anggaran itu sendiri sebagai alat perencanaan laba dan pengendalian.

B.       PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN
Dalam penyusunan anggaran, perlu diperhatikan langkah-langkah :
a.       Preliminary Study
Maksudnya pengumpulan informasi atau data yang diperlukan untuk penyusunan anggaran tersebut. Hal yang diperlukan adalah :
1.        Perumusan sasaran usaha bank
Perumusan tersebut khususnya untuk jangka panjang lebih banyak bersifat keputusan politis dan strategis. Pendekatan yang dilakukan untuk perumusan sasaran ini bersifat Top Down Approach yang dipengaruhi oleh beberapa faktor:
·           Keinginan dari para pemilik/pemegang saham dari bank yang bersangkutan.
·           Peraturan atau kebijaksanaan pemerintah dalam keuangan, perbankan maupun perekonomian.
·           Perilaku, filosofi, kualitas dari top management.
·           Kondisi organisasi, personalia. Keuangan, administrasi dan sarana kerja dari bank tersebut.
·           Tingkat dan bentuk persaingan perbankan.
·           Ruang lingkup, jenis usaha, wilayah usaha dari bank yang bersangkutan.
Selanjutnya yang perlu diketahui bahwa rencana jangka pendek merupakan implementasi dari kebijaksanaan politik dan strategis. Pendekatan dalam penyusunan rencana jangka pendek dan rencana kerja lainnya bersifat teknik implementasi dan bersifat bottom up approach.
Bentuk dari rumusan sasaran biasanya masih belum definitif sehingga masih harus disaring dengan berbagai planning assumption maupun berbagai bentuk resiko usaha.
2.        Planning assumption
Untuk merumuskan objektif (sasaran) usaha, perlu dirumuskan planning assumption yang dalam penetapannya diperlukan pemikiran yang mendakam melalui teknis analisa kualitatif maupun kuantitatif.
Planning assumption bersifat sensitif, adanya perbedaan atau perubahannya  planning aasumption akan mempunyai pengaruh terhadap perhitungan anggaran atau dengan adanya planning assumption yang berbeda akan menimbulkan alternatif lain dari keputusan (perumusan sasaran) yang akan diambil.

b.      Penelitian resiko usaha
Jenis resiko yang ada dalam perbankan adalah :
·           Resiko moneter
Dalam kedudukannya sebagai pedagang uang maka perubahan kebijaksanaan yang drastis di bidang moneter oleh pemerintah dapat memberikan dampak negatif terhadap suatu bank.
·           Resiko politis
Pergolakan politis sering memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan sebagian besar jenis usaha. Perbankan akan terkena pengaruh ini baik secara langsung maupun tidak langsung, mengingat dalam usahanya perbankan banyak memberikan kredit pada hampir setiap sektor usaha yang ada di masyarakat.
·           Resiko persaingan usaha
Dengan semakin ketatnya persaingan membawa akibat semakin kecilnya keuntungan yang diterima oleh sektor perbankan.
·           Resiko dari sifat usaha bank itu sendiri
Bank sebagai lembaga keuangan yang memperdagangkan uang dan alat likuid, sering menjadi incaran penjahat profesional untuk membobol bank. Di samping itu bank juga beroperasi dengan menggunakan kode-kode rahasia yang mungkin bocor atau dibocorkan oleh pihak yang mementingkan pribadi mereka. Kerugian akibat resiko usaha juga erat kaitannya dengan masalah persainagn antarbank, sebab bank selalu berusaha memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan di sisi lain mengorbankan  pengawasan dan pengamanannya.
·           Resiko uncertainty
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bank banyak menghadapi berbagi faktor yang tidak memiliki kepastian dan sering mendorong timbulnya usaha spekulasi yang penuh resiko.
·           Resiko birokratisme
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bank harus tunduk pada semua peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan bank sentral dan norma-norma bisnis dan perbankan. Berbagai peraturan tersebut akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu sehingga akan memberikan pengaruh terhadap kebijaksanaan bagi bank yang bersangkutan dengan kegiatan usahanya dan akan memberikan dampak terhadap sistem dan prosedur kerja bank.

c.       Critical point dari sasaran yang akan dicapai
Berbagai macam bentuk dan sifat critical point, yaitu :
1.      Organisasi bank itu sendiri
Faktor-faktor penting yang perlu diperhatikan dalam menilai weakness dari suatu organisasi meliputi :
·         Struktur organisasi, pembagian kerja
·         Susunan manajemen
·         Kuantitas dan kualitas personalia
·         Sistem dan prosedur kerja yang ada
·         Reputasi bank
·         Sarana perangkat keras
·         System Internal Control
·         Relasi koresponden
2.      Sumber dana
Sumber dana merupakan faktor yang sangat dominan bagi suatu bank untuk dapat melakukan kegiatan usahanya. Untuk itu perlu adanya pengelolaan dana. Namun pengelolaan dana jauh lebih sulit dari masalah intern organisasi bank, sebab masalah dana lebih banyak tergantung dari pihak ketiga yang berada diluar jangkauan pihak bank untuk mengaturnya.
3.      Pasar perbankan
Hubungan sumber dana dan pemasaran produk dan jasanya bagi perbankan sulit ditentukan mana yang harus didahulukan, karena 2 hal tersebut saling berkaitan erat, namun kenyataannya tidak semua pemasaran jasa bank memerlukan dana, dan justru merupakan sumber dana. Sehingga perlu dikaji tiap jenis usaha yang akan dipasarkan dan kaitannya dengan dana yang diciptkan, itulah yang harus mendapatkan prioritas.
4.      Sistem perbankan yang ada
Perbedaan mekanisme kerja, praktik perbankan dan instrumennya mempunyai pengaruh terhadap penetapan strategis, taktis dan teknik operasi yang akan dilakukan sehingga sistem perbankan yang berlaku bisa menjadi kendala untuk pencapaian sasaran usaha  yang dicapai, karena dalam pelaksanaan usaha harus memperhatikan normal, peraturan dan etika perbankan.
5.      Perkembangan perekonomian secara makro
Adanya kecenderungan kegiatan pebankan yang akan dilakukan lebih banyak mengikuti perkembangan perekonomian/moneter yang sedang berlangsung baik tingkat regional, nasional maupun internasional.
6.      Penetapan keseimbangan faktor-faktor usaha
Agar anggaran yang akan disusun dapat dilaksanakan dengan baik, maka manejemen bank harus yakin bahwa faktor-faktor produksiny mempunyai kapasitas yang seimbang satu sama lain. Dengan demikian makan dapat menghindari terjadinya Botle Neck yang dapat menggagalkan pencapaian sasaran usaha yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, anggaran harus disusun pada tingkat kapasitas masing-masing faktor produksi atau faktor usaha yang berimbang. Dengan demikian maka tidak akan dihadapi hambatan kerja yang disebabkan suatu pihak terjadi over capacity dan di pihak lain terjadi under capacity.
d.      Penetapan target usaha
Setelah critical point dapat diidentifikasi dengan jelas, kemudian telah diketahui volume kapasitas faktor produksi atau faktor usaha pada tingkat kritis, maka dengan mudah dapat diketahui berapa besar target usaha yang akan dicapai bertitik tolak dari kapasitas faktor produksi atau faktor usaha yang terkecil.

e.       Perhitungan tolak ukur usaha
Secara umum bentuk-bentuk tolak ukur usaha yang diperlukan adalah :
1.      Tolak ukur pendapatan/revenue yaitu penetapan berapa besarnya harga untuk tiap jenis produk dan jasa yang akan dijual dan volume usaha yang akan ditempuh.
2.      Tolak ukur mengenai kualitas dana kualitas dari produk dan jasa perbankan yang akan dijual.
3.      Tolak ukur biaya yang terdiri dari : biaya tenaga kerja, biaya material dan biaya overhead lainnya.

f.       Penyusunan anggaran
Bentuk atau jenis anggaran yang diperlukan berbeda antarbank, tergantung volume, jenis usaha, omzet usaha, luas office space dst. Namun sebaiknya anggaran tersebut bersifat komprehensif, yaitu semua kegiatan kerja yanng ada dapat disajikan anggarannya. Sebaiknya juga menggambarkan kegiatan usaha atau transaksi yang akan dilaksanakan serta nilai rupiah yang akan diterima maupun yang akan dikeluarkan untuk setiap unit kerja yang mengelola masing-masing jenis transaksi.

g.      Pelaksanaan anggaran
Sebelum anggaran diimplementasikan perlu disiapkan saran-saran kerja yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaannya, setiap unit kerja dalam rangka mencapai objektif usaha yang telah ditetapkan untuk masing-masing jenis transaksi yang mempunyai tanggung jawab. Perlu juga dibina kerja sama yang baik dengan unit-unit kerja yang lain. Selain itu koordinasi juga sebaiknya dilakukan.

h.      Revisi anggaran
Adanya perubahan situasi dan kondisi dapat mempengaruhi sasaran usaha yang akan dicapai maupun critical point anggaran bank yang bersangkutan. Agar anggaran tersebut tetap operasionil maka anggaran harus segera direvisi seperlunya. Besar kecilnya revisi yang dilakukan tergantung pada tingkat materialitas dari perubahan situasi dan kondisi yang ada. Sebab lain diadakan revisi dapat juga terjadi karena penyusunan anggaran terlalu optimistis atau terlalu konservatif.

i.        Laporan anggaran
Secara periodik antara anggaran dan pelaksanaannya perlu disusun evaluasi yang disebut analisa variasi yaitu untuk mengetahui sepab-sebab terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran bank yang bersifat favorable ataupun unfavorable.
Hasil analisa ini disusun dan dilaporkan kepada Top Management dalam bentuk laporan anggaran. Informasi-informasi yang ada dalam anggaran tersebut sangat penting sebagai umpan balik kepada Top Management untuk pengambilan kebijaksanaan baru yang akan ditempuh untuk meningkatkan Provitability Bank, atau untuk pencapaian sasaran usaha yang lebih baik.
Di samping itu laporan anggaran tersebut sangat bermanfaat untuk menetapkan Reward and Punishment untuk tiap-tiap personalia, atau untuk pengukuran performance tiap-tiap unit kerja yang ada pada bank tersebut. Periode laporan ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Dengan demikian mekanisme penyusunan anggaran untuk periode yang lalu telah dapat diselesaikan, dan akan kembali memasuki awal periode yang baru. Jangka waktu (periode penyusunan) penyusunan anggaran dapat dibuat tiap bulan/tiap kuartal/tahun. Sedangkan anggaran untuk jangka panjang dapat saja disusun dalam jangka waktu 5 tahun.
Secara lebih lengkap dan mekanisme penyusunan anggaran untuk masing-masing jenis transaksi yang biasa ada dalam dunia perbankan dapat dipelajari seperti pada bab-bab selanjutnya.